Tujuan dari syarat dan ketentuan ini adalah untuk menetapkan hal-hal yang diperlukan terkait dengan informasi pribadi anggota ketika menggunakan layanan yang disediakan oleh syndicate NICK (selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan”).
Perlindungan informasi pribadi
Sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, Perusahaan menetapkan dan mengungkapkan pedoman pemrosesan informasi pribadi berikut ini untuk melindungi informasi pribadi pelanggan dan untuk segera dan dengan lancar menangani keluhan yang terkait dengannya.
Tujuan pemrosesan informasi pribadi
Perusahaan memproses informasi pribadi untuk tujuan berikut ini dan tidak menggunakannya untuk tujuan apa pun selain yang berikut ini.
– Konfirmasi niat pelanggan untuk berlangganan, identifikasi dan otentikasi pelanggan untuk penyediaan layanan kepada pelanggan, pemeliharaan dan pengelolaan keanggotaan, pembayaran untuk penyediaan barang atau jasa, penyediaan dan pengiriman barang atau jasa, dll.
Periode pemrosesan dan penyimpanan informasi pribadi
① Perusahaan akan memproses dan menyimpan informasi pribadi dalam jangka waktu penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi yang telah disetujui saat mengumpulkan informasi pribadi dari subjek informasi atau dalam jangka waktu penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
② Periode pemrosesan dan penyimpanan informasi pribadi yang spesifik adalah sebagai berikut.
– Langganan dan manajemen pelanggan: Hingga penghentian kontrak penggunaan layanan atau pembatalan keanggotaan, tetapi dalam hal hubungan utang atau utang, hingga penyelesaian hubungan utang atau utang tersebut
– Kontrak e-commerce, penarikan kontrak, pembayaran, dan catatan pasokan seperti barang: 5 tahun
Penyediaan informasi pribadi kepada pihak ketiga
Perusahaan tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga kecuali dalam kasus-kasus yang termasuk dalam Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, seperti persetujuan terpisah dari subjek informasi atau ketentuan khusus hukum.
Konsinyasi pemrosesan informasi pribadi
① Perusahaan dapat mempercayakan pemrosesan informasi pribadi kepada pihak eksternal demi kelancaran penanganan informasi pribadi, dan dalam hal ini, Perusahaan akan memberitahukan sebelumnya.
② Ketika menandatangani kontrak kepercayaan, Perusahaan harus menetapkan secara tertulis larangan memproses informasi pribadi selain untuk tujuan melakukan tugas yang dipercayakan, pembatasan pengiriman ulang, manajemen dan pengawasan penerima kepercayaan, dan tanggung jawab sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dan mengawasi apakah penerima kepercayaan memproses informasi pribadi dengan aman.
Hak dan kewajiban subjek informasi dan perwakilan hukum serta metode pelaksanaannya
Pelanggan dapat menggunakan hak-hak perlindungan informasi pribadi berikut ini terhadap Perusahaan kapan saja.
1) Permintaan untuk melihat informasi pribadi
2) Meminta koreksi informasi pribadi jika ada kesalahan dalam informasi pribadi
3) Permintaan penghapusan
4) Permintaan penangguhan pemrosesan
Item Informasi Pribadi yang Diproses
Perusahaan dapat memproses item informasi pribadi berikut ini yang dikumpulkan dengan persetujuan pelanggan jika diperlukan.
– Nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon dan ponsel (termasuk yang tercantum dalam direktori telepon), jenis kelamin, alamat email, informasi pembayaran seperti nomor kartu kredit, nomor rekening bank, dll.
Pemusnahan Informasi Pribadi
① Perusahaan akan memusnahkan informasi pribadi tanpa penundaan ketika tidak diperlukan lagi, seperti ketika periode penyimpanan informasi pribadi telah berakhir atau tujuan pemrosesan telah tercapai.
② Perusahaan akan memusnahkan informasi pribadi dengan cara sebagai berikut
– File elektronik: menghapus file dan memformat media penyimpanan seperti cakram
– Dokumen tulisan tangan: Merobek-robek atau membakarnya
Langkah-langkah untuk memastikan keamanan informasi pribadi
Perusahaan mengambil langkah-langkah berikut untuk memastikan keamanan informasi pribadi.
– Langkah-langkah administratif: Pembuatan dan penerapan rencana manajemen internal, pelatihan rutin untuk karyawan dan staf, dll.
– Langkah-langkah teknis: Mengelola hak akses seperti mengatur kata sandi untuk sistem pemrosesan informasi pribadi (atau komputer tempat penyimpanan informasi pribadi), menginstal program keamanan seperti perangkat lunak antivirus, dan mengenkripsi file tempat penyimpanan informasi pribadi.
– Tindakan fisik: pemeriksaan tempat penyimpanan informasi pribadi, kontrol akses, dll.
Pemasangan, pengoperasian, dan penolakan perangkat pengumpulan informasi pribadi otomatis
① Perusahaan menggunakan ‘cookie’ yang menyimpan dan mengambil informasi pengguna untuk memberikan layanan individual kepada pengguna.
② Cookie adalah sejumlah kecil informasi yang dikirim ke browser komputer pengguna oleh server (http) yang digunakan untuk mengoperasikan situs web dan disimpan di hard disk komputer PC pengguna.
A. Tujuan penggunaan cookie: Cookie digunakan untuk memberikan informasi yang dioptimalkan kepada pengguna dengan mengidentifikasi jenis kunjungan dan penggunaan setiap layanan dan situs web yang dikunjungi oleh pengguna, istilah pencarian populer, koneksi yang aman, dll.
B. Pemasangan, pengoperasian, dan penolakan cookie: Anda dapat menolak penyimpanan cookie melalui pengaturan opsi pada menu Alat > Opsi Internet > Privasi di bagian atas peramban web Anda.
C. Jika Anda menolak untuk menyimpan cookie, Anda mungkin akan mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan yang dipersonalisasi.
Petugas Perlindungan Informasi Pribadi
Perusahaan telah menunjuk petugas perlindungan informasi pribadi sebagai berikut untuk bertanggung jawab atas keseluruhan manajemen pemrosesan informasi pribadi dan untuk menangani keluhan dan pemulihan kerusakan subjek informasi yang terkait dengan pemrosesan informasi pribadi.
– Petugas Perlindungan Informasi Pribadi
Nama: Yu, Kiyun Jabatan: CEO
Kontak: Telepon 82 (kode area) 070-4578-9240, email [email protected]